Begadang Main Judi, Bapak-bapak di Jombang Digrebek Polisi

Petugas saat merilis kedua tersangka di Mapolsek Jombang Kota, Selasa (7/8/2018). (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Dinihari bukannya untuk tidur beristirahat, Bapak-bapak yang merupakan warga Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini, malah begadang berjudi jenis remi dengan taruhan uang. Alhasil, mereka digrebek polisi dan menangkap dua pelaku, Selasa (7/8/2018) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut, yakni Saripan (53) warga Dusun Karangkembang Desa Denanyar, dan Sugeng Sucipto (44) warga ber-KTP Dusun/Desa Jombang yang tinggal di Dusun Karangkembang Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, penangkapan dua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sekitaran desanya. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Benar saja, begitu dilakukan pengintaian, mereka sedang asyik duduk bersila sambil pegang kartu remi, dan ada uang yang dijadikan sebagai taruhan. “Saat itulah, kita menggrebeknya. Mereka tidak bisa berkutik saat petugas membekuknya dan menemukan barang bukti,” ungkap Kapolsek, Selasa (7/8/2018) pagi.

Pihaknya merinci, barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai sebesar Rp 85 ribu, 1 set kartu remi, dan 1 lembar kertas kardus yang dijadikan alas.

“Saat ini kedua tersangka kita jebloskan ke sel tahanan, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkas AKP Suparno. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait