“Bau Anyir” Keputusan Panwaslu Jombang Tak Meneruskan Pelanggaran Pemilu ke Jalur Hukum

  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Adanya keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, yang tidak meneruskan temuan pelanggaran surat suara siluman di TPS 001 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, terus memantik reaksi masyarakat luas.

Mereka menilai adanya kejanggalan, dengan tidak diteruskannya temuan 25 surat suara siluman yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, Panwaslu mengaku, sudah menemukan unsur pelanggaran hukum. Namun, justru memutuskan pelanggaran surat suara siluman merupakan pelanggaran etik KPPS yang akan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang untuk mengambil tindakan terhadap bawahannya.

Baca Juga

“Keputusan untuk melokalisir kasus tersebut sebagai pelanggaran etik merupakan langkah ambigu yang menghina akal sehat. Putusan itu mengakui adanya pelanggaran. Status etik juga menunjukkan pelakunya adalah penyelenggara pemilu. Yang perlu dijelaskan ke publik adalah apa bentuk konkrit pelanggarannya? Sudah sangat jelas, ada 25 penambahan suara secara melawan hukum. Jika bukan mereka yang melakukan, setidaknya mereka tahu prosesnya. Karena mereka hadir pada peristiwa itu. Ini yang menjadi pertanyaan kenapa kasusnya tidak diteruskan ke jalur hukum,” ujar Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Rabu (11/7/2018).

Menurutnya, Panwaslu seharusnya berkoordinasi terhadap ahli hukum maupun Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum) untuk bisa memperjelaskan adanya kasus tersebut. Pasalnya, secara logika, kasus tersebut jelas-jelas terdapat unsur pelanggaran hukum.

“Aku menuntut Bawaslu berani transparan mempublikasi hasil investigasinya ke publik. Lebih jauh, ini lebih kepada soal profesionalitas, integritas dan amanah yang diemban mereka sebagai pengawas. Tidak adanya tindakan tegas oleh Panwaslu,” tandasnya.

Aan, salah satu penggiat GusDurian ini menilai, sistem perekrutan harus melalui evaluasi. Sebab, pentingnya Sumber Daya Manusia yang memumpuni, membuat proses pengawasan pemilu bisa dianggap lebih profesional.

“Mungkin Timsel Bawaslu kemarin tidak tepat memilih orang, sehingga kinerjanya mengecewakan publik seperti ini. Aku merasa Bawaslu Jombang tengah ketakutan, karena sangat mungkin kejadian ini akan menyeret lebih banyak aktor di level Kabupaten, jika seandainya kasus ini dimasukkan ke ranah pidana Pemilu. Kemungkinan lainnya, Bawaslu tengah malas, atau tidak cukup punya kompetensi untuk menjadi Komisioner,” terang Aan. (ari/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait