Bank Jombang Angkat Bicara, Mobil Operasional Sewa dari Koperasi Karyawan

Ilustrasi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Indikasi disewakannya mobil pribadi salah satu direksi untuk kepentingan operasional, langsung direspon Kepala Cabang Bank Jombang, Usman. Menurutnya, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Nggak benar kalau mobil operasional itu milik pribadi jajaran direksi yang kemudian disewakan ke Bank Jombang dan kesehariannya dipakai direktur itu sendiri,” bantah Usman, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga

Dia menjelaskan, seluruh kendaraan operasional Bank Jombang berasal dari Koperasi Karyawan. Untuk jajaran direksi dan manajer memang disediakan kendaraan roda empat sebagai penunjang operasional. Namun, dia kembali pertegas, bahwa perolehannya bukan sewa dari personal.

Tidak hanya tingkat direksi, menurut Usman, karyawan juga dibekali kendaraan operasional berupa motor. Motor inipun, imbuh dia, sewa dari koperasi.

“Kita di Bank Jombang sendiri itu, punya aset 4 mobil untuk operasional yang memang asli dari Bank Jombang. Mobil itu merupakan hadiah dari pihak yang selama ini bekerja sama dengan kita. Selebihnya kita sewa dari koperasi bank Jombang,” ungkap dia.

Ditambahkan pula, Bank Jombang tidak membeli mobil operasional dikarenakan tingginya nilai investasi yang harus dikeluarkan. Belum lagi, nilai penyusutan serta perawatan yang tinggi. Alasan inilah, menurut Usman, mengapa Bank Jombang lebih memilih sewa di koperasi karyawan.

Koperasi bank Jombang sendiri, menurut Usman, mendapatkan mobil-mobil untuk disewakan sebagai kendaraan operasional dari pihak penyedia jasa sewa kendaraan pula. “Sebagian beli untuk pendapatan koperasi, sebagian lagi menyewa kembali dari pihak penyedia jasa,” ulasnya memungkasi.

Terpisah, aktivis Transparancy and Transportation Community Jawa Timur (TC Jatim), pihak yang kali pertama mengungkap perkara ini, Anang Fachurodi menyebut, apa yang disampaikan Bank Jombang, merupakan hak setiap institusi publik.

“Dengan dasar tingginya biaya investasi, penyusutan hingga perawatan, berarti koperasi juga jelas nggak mau rugi. Makanya kemudian sewa dari pihak lain sesuai pengakuan pihak Bank Jombang,” tambah Anang.

Pihak lain inilah, menurut Anang, bisa saja perseorangan yang dititipkan kepada badan hukum yang memiliki ijin persewaan. “Perseorangan itu bisa direktur, bisa tukang sapu, asal punya mobil kemudian mobilnya dititipkan ke penyedia pemenang lelang pengadaan sewa kendaraan di Koperasi. Siapa tahu?, biar publik menilai sendiri saja, letak indikasi manipulasinya dimana, kita hanya menyampaikan sebagai bagian dari kontrol masyarakat,” pungkas Anang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait