Bandar dan Pengedar Sabu-sabu asal Kota Santri, Diringkus Polisi

  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – setelah melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjadi incaran, korps berseragam coklat ini akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar dan bandar sabu-sabu di Kota Santri. Menyusul tertangkapnya Adi Wardoyo alias Dalbo (26) warga RT 04/RW 02 Desa Ketanon Kecamatan Diwek, dan Mayuto (56) warga RT 01/RW 02 Desa Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (5/1/2017).

Selain mengamankan keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu dari kedua pelaku. “Kedua pelaku kita tangkap terpisah. Adi berperan sebagai pengedar dan Mayuto sebagai bandar,” terang Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Hasran, Rabu (11/1//2017).

Baca Juga

Menurut pria berambut klimis ini, terbongkarnya jaringan ini bermula dari penyelidikan polisi atas maraknya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jombang. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mengantongi identitas Adi Wardoyo yang disebut-sebut sebagai salah satu pengedar sabu.

Tak ingin gegabah, polisi terlebih dahulu memantau aktivitas pria yang biasa disapa Dalbo itu. Setelah yakin dengan sasarannya, polisi langsung melakukan penangkapan saat dia berada di sekitar SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Desa Tunggorono.

“Dari penangkapan Adi, turut diamankan barang bukti seperti satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram, satu bungkus rokok, serta sebuah telepon seluler merk Samsung,” ujar Hasran.

Saat dimintai keterangan, lanjut Hasran, Adi mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Mayuto. Saat itu juga, polisi membawa Adi untuk menunjukkan rumah Mayuto di Desa Tunggorono. Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Dari rumah Mayuto, polisi mengamankan barang bukti sebuah timbangan elektrik merk Kris, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram, satu plastik klip sabu dengan berat kotor 0,18 gram, dua buah telepon seluler merek Nokia dan Samsung, 11 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 1,750 juta,” paparnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, petugas membawa kedua pelaku ke Polres Jombang. “Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Hasran.

Tak hanya itu, dalam catatan polisi, tersangka Mayuto merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus yang sama selama 5 tahun. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait