“Babi Ngepet” di Jombang Akhirnya Diringkus Polisi, Ternyata ini Pelakunya

Tersangka pelaku pencurian di sejumlah TKP di Jombang, saat diamankan petugas dari Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Teror “Babi Ngepet” yang sempat bikin heboh dan meresahkan warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya terkuak. Ternyata pelaku pencurian di Perumahan Astapada 1 dan Tambakrejo Asri, bukanlah mahluk gaib berjenis “Babi Ngepet” seperti isu yang beredar.

Hal ini, setelah terduga pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap petugas dari Polres Jombang, pada Senin (7/1/2019) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumahnya yang berada di Dusun/Desa Joketro Kecamatan Parang Kabupaten Magetan.

Baca Juga

“Pelaku pencurian bukan ‘Babi Ngepet’ yang sempat viral. Tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya di Magetan. Dia bernama Suprapto (38) yang sehari-harinya sebagai petani,” kata AKP Gatot Setyobudi, Kasatreskrim Polres Jombang, Selasa (8/1/2019).

Tertangkapnya tersangka, merupakan hasil penyelidikan polisi terhadap laporan yang masuk dari Ari Budiarjo (38) warga Jalan Tamtama No 22 Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Dijelaskannya, dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke rumah warga dengan memanjat dinding tembok. Lalu naik ke atas genting, terus berjalan diatas genting mencari rumah yang berlantai dua.

“Nah, pelaku kemudian masuk rumah yang berlantai dua, dan rata-rata pintunya tidak dikunci. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak uang,” paparnya.

Bahkan, terduga pelaku mengaku jika sudah melakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Termasuk di Perumahan Astapada 1 dan Tambakrejo Asri, dengan nilai curian yang juga berbeda.

“Yang paling banyak adalah di Perumahan Tambakrejo, di rumah milik Anggota Polri. Tersangka berhasil menggasak uang sebesar Rp 60 Juta,” beber AKP Gatot.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone merk Xiaomi type Redmi 4A warna grey, beserta dosbook-nya.

“Saat ini, tersangka kita tahan. Kita masih terus mengembangkan kasus ini. Tersangka bakal dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP,” sambung AKP Gatot Setyobudi.

Sebelumnya, beberapa hari belakangan, warga di Kabupaten Jombang, sempat dihebohkan dengan peristiwa hilangnya uang secara misterius milik warga di kompleks Perumahan Astapada 1 dan Perumahan Tambakrejo Asri, Desa Tambakrejo Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, tergolong sangat rapi. Hampir setiap hari, pelaku berhasil menggondol uang milik warga yang disimpan di dalam rumah.

Menurut Kepala Desa Tambakrejo, Moehadi, sedikitnya ada sekitar 15 warga penghuni dua perumahan di wilayahnya itu, yang menjadi korban aksi pencurian aneh tersebut. Anehnya, aksi pencurian tersebut berlangsung dalam waktu yang hampir bersamaan, dan tak meninggalkan bekas.

Selain itu, yang hilang adalah uang dan rata-rata di rumah berlantai 2. Untuk besaran uang milik warga yang hilang bervariasi. Ada yang Rp 500 ribu, hingga puluhan juta.

Hingga beredar isu, jika aksi pencurian uang milik sejumlah warga itu dilakukan oleh makhluk gaib berupa ‘Babi Ngepet’. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait