Asyik Nyabu di Dalam Rumah, Seorang Sopir asal Jatipelem Diringkus Polisi

Petugas saat merilis tersangka berikut barang buktinya. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sebuah rumah di Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, mendadak ramai dikerumuni warga setempat. Bukan tanpa asalan, mereka memadati lokasi tersebut, lantaran polisi melakukan penggrebekan dan menggelandang Wiryanto alias Dawir (45) ke Mapolres Jombang, Kamis (2/11/2017)

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir itu ditangkap Unit Satresnarkoba Polres Jombang, sebab dirinya diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis Sabu-sabu (SS). Akibatnya, dirinya saat ini harus menikmati pengapnya balik jeruji Mapolres Jombang, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga

“Tersangka berhasil kita amankan di dalam rumahnya sekitar pukul 14.20 WIB. Dirinya tak bisa mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti,” kata AKP Hasran, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kamis (28/12/2017).

Kasat Hasran menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga terkait adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga tersangka menjadi incaran. Dirasa cukup, polisi pun melakukan penggerebekan di TKP.

“Saat kita gerebek, diduga tersangka juga habis menggunakan SS. Dugaan ini, setelah kita menemukan bukti sisa SS. Tapi kasus ini masih kita dalami,” ungkapnya.

Pihaknya merinci, barang bukti tersebut berupa 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 buah pipet kaca diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,75 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah botol kecil merk Aboltil warna putih berisi cairan alkohol sebagai kompor.

Selain itu, 1 buah korek api warna hijau sebagai pembakar kompor, 1 buah gunting kecil warna pink, 1 sedotan plastik sebagai skrop, serta sebuah Handphone warna hitam merk Nokia.

“Tersangka masih kita periksa secara intensif, guna mencari pemasok atau jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka. Selain itu, tersangka terancam dijerat Pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hasran. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait