Asyik Berjudi Dadu Online, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Empat pelaku saat diamankan di Mapolsek Perak.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Empat pelaku judi dadu online, terpaksa harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Perak. Ini setelah mereka diringkus petugas Polsek Perak, saat asyik berjudi dadu online, pada Sabtu (14/4/2018) malam.

Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto merinci, dari empat pelaku, satu diantaranya merupakan bandar, yakni Aang Fahrozi (28) warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Baca Juga

Sementara tiga lainnya sebagai penombok, masing-masing yaitu Hendrik Purnomo alias Boyo (32) warga Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Deni Kurniawan (30) seorang pedagang asongan, warga Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, dan an Ridwan (28) asal Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang sehari-harinya sebagai pengasong.

Dikatakannya, penangkapan keempat pelaku judi dadu online tersebut, bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja, begitu mereka sedang asyik berjudi, polisi langsung menggerebeknya.

“Mereka berhasil kita tangkap di belakang warung yang berada di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang,” kata AKP Untung, Minggu (15/4/2018).

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa ponsel merk Oppo Neo 7 warna hitam, serta uang Rp 278.000.

Atas perbuatannya, lanjutnya, keempat tersangka kini ditahan di Mapolsek Perak, guna proses lebih lanjut. “Selain memeriksa tersangka, kami juga memeriksa sejumlah saksi,” pungkas AKP Untung Sugiarto. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait