Antar Pesanan, Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polisi

Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yakni Ahmad Fauzi (32) dan Fredi Mariyanto (22), berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, Minggu (14/8/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua tersangka yang merupakan warga Dusun Kayen, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek itu diringkus di salah satu warung di jalan raya Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Saat itu, keduanya akan mengantar “barang haram” tersebut ke salah seorang perempuan yang sebelumnya telah memesannya.

Baca Juga

Polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi, jika di lokasi tersebut akan ada transaksi narkoba, langsung saja melakukan penggerebekan, dan menangkap kedua tersangka. Hanya saja, perempuan yang memesan narkoba jenis sabu-sabu itu berhasil kabur bersama teman laki-lakinya dengan menggunakan sepeda motor.

“Pengakuan dari kedua tersangka, pemesannya berinisial LN. Namun, dia berhasil lolos dalam penggerebekan saat itu. Kini, LN menjadi DPO (daftar pencarian orang,red) petugas,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Senin (15/8/2016).

Dari tangan tersangka, lanjut Iptu Retno, polisi mengamankan barang bukti berupa1 (satu) bungkus rokok Grendel Utama berisi 4 (empat) batang rokok, dan 1 (satu) plastik yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 (satu) buah jaket kain warna silver, dan 1 buah Ponsel merk Smartfren warna hitam.

Saat ini, kedua tersangka terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka,” kata Polwan berjilbab ini. (ari/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait