Ancam Korbannya dengan Palu, 2 Perampok dan 1 Penadah Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Tiga pemuda harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Jombang. Ini setelah mereka melakukan kejahatan yakni merampas sebuah tas berisi uang Rp 350 ribu, milik Angga Wibisono (23), warga Kecamatan Diwek, di Jalan Raya Kecamatan Ngoro, Jombang, Minggu (10/3/2019) lalu.

Ketiganya berhasil ditangkap petugas, di jalan jalan raya Mojotrisno, kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (23/03/2019), sekitar pukul 20:00 WIB, setelah petugas mendapatkan laporan dari korban, dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga

Ketiga kawanan pelaku perampasan ini, yakni Achmad Nurul Arifin (20), dan Aldiansyah (17). Keduanya warga asal Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Serta Muhammad Hermawan (23), asal Dusun/Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Jombang.

“Tersangka ANA berperan menarik tas korban. Sementara AL berperan mengancam korbannya dengan mengacungkan palu. Serta MH sebagai penadah hasil rampasan,” kata AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang.

Pihaknya menjelaskan, kejadian pada hari Minggu (10/03/2019) sekitar pukul 01.00 WIB itu, bermula, saat itu korban hendak pulang usai nonton pertandingan sepak bola. Setibanya di TKP yakni di Jalan Raya Ngoro atauu sebelah barat Pasar Ngoro, korban dihadang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario. Disitulah, korban dipaksa menyerahkan barang berupa tas.

Korban tak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dipukul menggunakan palu. Akhirnya korban pun menyerahkan tas miliknya, yang berisi uang sebesar Rp 350 Ribu. “Pelaku juga meminta surat-surat kendaraan serta helm korban,” sambungnya.

Selain meringkus ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone hasil rampasan, 1 buah palu, 1 buah tas cokelat yang merupakan hasil rampasan, serta 1 unit Motor Honda vario yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Ketiganya kita tahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ANA dan AL melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. Sedangkan MH melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait