Ada Orkes Dangdut di Jombang, Emak-emak ini Nekad Embat Smartphone

Tersangka beserta barang bukti, saat dirilis petugas di Polsek Sumobito, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Kerumunan massa, menjadi lahan empuk para copet untuk beraksi. Jika tidak ekstra hati-hati, bisa bernasib sial seperti yang dialami M Sholeh Firmansyah (20), pemuda asal Dusun Talun lor, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Smartphone miliknya, mendadak sudah berpindah tangan, saat ia sedang asyik menikmati gelaran orkes dangdut yang digelar di Balai Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga

Beruntung, Sholeh cepat sadar jika alat komunikasi miliknya raib. Berbagai cara ia lakukan untuk mencari keberadaan HP-nya. Hingga kemudian, pelaku bisa diringkus warga sekitar. Lalu, pelaku diserahkan ke pihak berwajib.

“Korban meminta bantuan teman-temannya, mencoba menghubungi HP-nya. Nah, dari situ, ada seorang perempuan yang dicurigainya. Lalu mereka mengikutinya,” kata Kapolsek Sumobito, AKP Mohammad Agus, Kamis (13/6/2019) pagi.

Hingga sekitar jarak 2 kilometer dari lokasi tontonan orkes, tepatnya di Jalan Desa Sebani, pelaku diketahui membuang HP yang berhasil diembatnya itu, di pinggir jalan. Buru-buru, korban bersama teman-temannya meringkusnya.

Pelaku rupanya bernasib mujur, lantaran mereka tak melampiaskan amarahnya pada pelaku. Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sumobito, untuk diproses hukum.

“Pelaku berjenis kelamin perempuan, yakni Lailatul Kamalia (35) warga asal Dusun/Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura,” kata Kapolsek.

Kepada penyidik, pelaku mengaku melancarkan aksi copetnya tak seorang diri. Melainkan bersama satu temannya. Sayangnya, ia berhasil kabur saat mengetahui pelaku berhasil ditangkap warga.

Saat ini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Sumobito, untuk mempertanggug jawabkan berbuatannya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone Merk Realmi type RMX1811 warna hitam biru.

“Kita masih mendalami kasus ini, serta melakukan pengejaran terhadap temannya. Tersangka dijerat Pasal 365 (1) ke 2e jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas),” kata AKP Mohammad Agus. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait