752 Pil Double L Diamankan Polsek Diwek

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Diwek. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sejumlah 752 butir Pil Doubel L, berhasil diamakan petugas Polsek Diwek, Jombang, dari tangan seorang yang diduga menjadi konsumen/pembeli, dan dua tersangka pengedar barang haram tersebut, Senin (28/11/2016).

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Pores Jombang, Iptu M Subadar, pengungkapan jaringan peredaran pil koplo tersebut, bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AS di Dusun Sumoyono, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Senin (28/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka AS, polisi mendapatkan barang bukti berupa 12 butir pil doule L di saku jaket sebelah kiri miliknya.

Baca Juga

“Dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut kerap menjadi peredaran pil koplo. Kemudian, tersangka AS dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Subadar.

Di hadapan petugas, AS mengaku jika pil koplo didapat dari dari seorang perempuan berinisial PW, warga Dusun Bulurejo Desa Kepuhkajang Kecamatan Perak. Dari keterangan AS, petugas kemudian langsung memburu PW. Tak lama kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, PW berhasil ditangkap petugas di rumahnya dengan dengan barang bukti 6 butir pil doubel L.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PW, lanjut Iptu Subadar, muncul nama HS alias Gundul yang diduga sebagai pengedarnya. Tak buang-buang waktu, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap HS di rumahnya.

“Tersangka ditangkap oleh anggota Polsek Diwek hari itu juga, sekitar pukul 22.15 WIB, di rumahnya Dusun Gempolan Desa Gempollegundi Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang,” ujar Iptu M Subadar, Kamis (29/11/2016).

Dari tersangka HS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 bok plastik (1 bok berisi 96 butir) berjumlah 672 butir pil doubel L, satu buah plastik permen yang berisi 24 butir pil doubel L, satu kit pil doubel L berisi 8 butir, 8 kit pil doubel L (1 kit berisi 6 butir) berjumlah 48 butir, 1 buah tas warna hitam, uang tunai Rp 50 ribu dari hasil transaksi pil koplo.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Diwek untuk dilakukan pemeriksaan serta mengungkap jaringan yang diatasnya. “Tersangka mengakui semua perbuatannya. Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jombang,” tegas Subadar. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait