12 Hari Pasca Instruksi Pendataan Warga Terdampak Covid-19, Dinsos Jombang: Masih Verifikasi Data

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Moch Saleh. (Foto: Dokumen KJ).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Warga kabupaten Jombang, tampaknya ‘harap-harap cemas’ dengan tindaklanjut surat Bupati Jombang perihal pendataan penduduk terdampak pembatasan sosial Covid-19, tertanggal 3 April 2020 lalu.

Mengingat, hingga kini yakni 12 hari pasca terbitnya surat tersebut, belum ada langkah nyata dari proses pendataan tersebut. Diketahui, surat tersebut tertuju kepada Camat se-Jombang agar bersama Kades melakukan pendataan warga dengan sasaran rumah tangga terdampak Covd-19.

Baca Juga

Namun, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Jombang mengaku, sudah melakukan pendataan melalui semua desa di Kabupaten Jombang, bersumber pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah ada di desa-desa. Hanya saja, saat ini, Dinsos masih melakukan verifikasi ihwal pendataan tersebut.

“Saat ini, sudah dalam proses verifikasi pendataan oleh perangkat desa serta ada pendamping. Dari hasil data verifikasi itu, akan dilakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk menentukan masyarakat yang menerima bantuan,” kata Moch Saleh, Kepala Dinsos Jombang kepada KabarJombang.com, Selasa (15/4/2020).

Pasca verifikasi di tingkat desa tersebut, lanjut Saleh, akan diketahui berapa jumlah penerima manfaat bagi terdampak Covid-19. Mekanismenya, lanjutnya, dari jumlah penerima tersebut, Dinsos mengajukan anggaran dan bantuan tersebut akan disalurkan saat anggaran tersebut cair.

“Penyalurannya langsung kepada KPM (keluarga penerima manfaat). Ukurannya KK (kepala keluarga) non penerima BPNT dan PKH,” lanjutnya.

Moch Saleh menjelaskan mengapa dilakukan verifikasi data. Terdapat tiga jenis bantuan yang akan digelontor kepada warga Jombang untuk menanggulangi dampak Covid-19. Yakni BLT (bantuan langsung tunai) DD, bantuan tunai Kementrian Sosial (Kemensos), dan bantuan tunai Pemkab Jombang.

“Untuk berapa jumlah angagran dan dananya, saat ini kami belum tahu dan belum kita usulkan. Karena masih proses verifikasi di tingkat BPKAD,” kata Moch Saleh.

Sementara kriteria warga yang menerima bantuan, kata Saleh, adalah warga yang terdampak langsung Covid-19 atau terputus penghasilannya. Di antaranya buruh tani yang mreman, disabilitas, lansia terlantar, pedagang lijo, dan pedagang yang ada di sekolah karena tidak bisa jualan selama merebaknya virus Corona.

Selain itu, lanjutnya, PKL (pedagang kaki lima), tukang ojek, tukang becak, pengemudi angkot atau angkudes. Dan sektor informal lain yang sudah tidak bisa berproduksi atau kulakan lagi seperti kerajinan, UKM kecuali yang mengalihkan usahanya, seperti saat ini membuat masker.

“Warga miskin yang terdampak virua Corona secara langsung, apapun profesinya, kita akan berikan bantuan sesuai datanya yang ada. Selain keluarga penerima manfaat BPNT dan PKH. Karena program ini fokusnya ke warga terdampak secara langsung Covid-19,” terang Saleh.

Soal realisasi bantuan, Saleh memastikan akan diberikan bulan April 2020 ini, dan dilakukan dalam tiga tahap.

“Yang jelas bulan April ini atau pertengahan puasa, dan menjelang hari raya. Tapi nanti mekanismenya kita rumuskan lagi. Mudah-mudahan, kalau tiga tiga kali, mungkin tiga bulan, April, Mei, dan Juni,” tandasnya.

Seperti informasi, Bupati Jombang menerbitkan surat nomor 364/2623/415.20/2020 perihal Pendataan Penduduk Terdampak Pembatasan Sosial Covid-19, tertanggal 03 April 2020. Surat ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Jombang ini meminta Camat bersama Kepala Desa untuk melakukan pendataan penduduk Jombang, dengan sasaran Rumah Tangga terdampak Covid-19.

Dalam surat itu, ada 10 kriteria sasaran, di antaranya rumah tangga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat dan Pemprov Jatim, buruh tani, disabilitas, lansia terlantar (60 tahun ke atas), PKL yang terdampak pembatasan sosial, kelompok usaha mikro (pedagang kecil di pasar, lijo), kelompok usaha angkutan jasa transportasi (becak, ojek, pengemudi angkutan umum), pekerja/buruh industry/pabrik, tenaga kerja seni, pariwisata (hotel, restoran, tempat wisata, travel, kesenian), dan rumah tangga miskin yang tidak mempunyai data kependudukan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait