Wow… Satu Raperda DPRD Jombang Rp 50 Juta

Gedung DPRD Jombang. (FOTO: IST)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Jombang ternyata menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga Rp 50 Juta per Raperda. Apalagi, tahun ini ada 4 Raperda Inisiatif yang bakal digodok.

Hasilnya, anggaran Rp 200 Juta dari APBD Kabupaten Jombang, bakal tersedot untuk pembahasan Raperda yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017, Kamis (13/4/2017).

Baca Juga

Beberapa Raperda tersebut diantaranya, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Dampak Lingkungan, Raperda Bantuan Hukum kepada Keluarga Miskin, dan Raperda Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif.

“Memang masing-masing untuk anggaran penyusunan Raperda Rp 50 Juta. Jadi total anggaran untuk keseluruhan draft dan naskah akademik Rp 200 juta,” kata Pinto Widiarto, Sekretaris DPRD Jombang.

Meski begitu, saat ini naskah akademik maupun draft keempat Raperda tersebut hampir matang. Ini setelah DPRD Jombang menggandeng dua tim ahli untuk menyusun Raperda tersebut. Hal ini dilakukan untuk menuntaskan naskah akademik maupun draft keempat Raperda tersebut.

“Dua tim ahli itu berasal dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD), dan juga Universitas Arilangga Surabaya,” terang Pinto.

Jika dirinci, untuk tim ahli dari STPMD Yogyakarta menyusun Raperda Bantuan Hukum kepada Keluarga Miskin dan Raperda Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif. Sementara untuk tim ahli dari Unair Surabaya menyusun Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Dampak Lingkungan, dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Nah, batas waktu yang kita berikan kepada tim ahli hanya tiga bulan, yang dimulai dari Februari hingga April. Dan saat ini penyusunanya sudah berjalan 50 persen,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Pinto, pada 25 April nanti akan dilangsungkan pemaparan keempat Raperda inisiatif itu. Tugas dewan, melanjutkan pembahasan hingga disahkan menjadi Perda Kabupaten Jombang. Meski begitu, prosesnya cukup memang cukup lama, sebab ada tahapan mulai dari studi banding, kunjungan kerja hingga serap aspirasi dengan eksekutif maupun pihak terkait.

“Sebelum itu, harus dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Pasalnya, tugas Pansus adalah untuk membahas raperda inisiatif tersebut,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan Pansus itu akan dibentuk. Sebab menurutnya, pansus dibentuk melalui rapat badan musyrawah terlebih dahulu. “Namun diperkirakan tanggal 25 April ini sudah terbentuk,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait