Tarif PSK Prostitusi Online di Jombang, Mencapai Jutaan Rupiah

Tarif yang ditawarkan kepada pelanggannya mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 2 juta dalam satu kali transaksi. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Terbongkarnya kasus prostitusi online di Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu, memunculkan fakta baru. Seperti yang diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Dwi Retno Suharti, Jumat (20/1/2017).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, tarif transaksi prostitusi online yang dipatok SP (41) warga Desa/Kecamatan Mojowarno, kepada pelanggannya bervariasi. Ini disesuaikan dengan wanita PSK yang ditawarkan pelaku kepada pria hidung belang.

Baca Juga

Dalam pengakuan pelaku, terang Retno, tarif yang ditawarkan kepada pelanggannya mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 2 juta dalam satu kali transaksi. Selain itu, usia dan penampilan PSK menjadi perbedaan dalam bisnis haram yang dijalankannya.

“Keterangan pelaku, dalam satu kali bisa mencapai jutaan rupiah. Ini tergantung dari PSK-nya bagaimana. Jika usianya masih muda, bisa mencapai Rp 2 juta dalam satu kali transaksi,” ujarnya.

Seperti pengakuan EL (19) warga Kecamatan Ngoro yang ikut diamankan saat penggrebekan. Dirinya bisa melayani pria hidung belang 5 kali dalam sebulan. Penghasilan dari transaksi prostitusi online tersebut, dibagi setengah-setengah dengan SP yang bertugas mencari pelanggan.

Selain itu, untuk menjerat PSK-nya tetap dalam genggaman tanganya, SP memberikan hutang terlebih dahulu kepada PSKnya. Sehingga mau tidak mau wanita yang menjadi anak buahnya mengikuti apa yang menjadi keinginan pelaku.

“Pelaku menjerat korbanya dengan cara memberikan hutang. Nah, jika hutang tersebut belum terlunasi, korbannya tidak diperbolehkan menolak pria hidung belang yang menjadi langganan SP (pelaku,red),” ujar mbak Retno, sapaan akrab Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang ini.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Termasuk mengumpulkan beberapa alat bukti yang ditemukan di lokasi penggrebekan.

Atas perbuatannya, SP (pelaku,red) dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UURI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Saat ini SP yang diduga sebagai mucikari sudah kita lakukan penahanan. Sementara PSK-nya kita kenakan wajib lapor. Namun, segera mungkin berkas akan kita lengkapi untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait