Tak Lagi Aktif, 37 Koperasi di Jombang Terancam Dibubarkan

Salah satu koperasi mangkrak yang berada di Kecamatan Kesamben. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 37 Koperasi di Kabupaten Jombang terancam dibubarkan. Sebab, puluhan koperasi tersebut sudah tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan revitalisasi.

Hal ini diungkapkan Hadi Siswaji melalui Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi, Sugeng Purnomo, Kamis (16/2/2017).

Baca Juga

Menurutnya, pembubaran tersebut sesuai dengan Instruksi Kementerian Koperasi. Dimana koperasi yang sudah tidak aktif, lebih baik dibubarkan. Selain itu, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, jumlah koperasi di Jombang sangat menjamur. Totalnya hingga mencapai 849 Koperasi dengan 29 jenis Koperasi.

Namun dalam perjalanannya, ternyata tak semua koperasi itu sekarang masih aktif. Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu. Dalam data yang dikantongi pihaknya, hingga saat ini, terdapat 16 koperasi terancam mati. “Hasil penelisikan kami, yang aktif sampai awal 2017 ada 218 koperasi,” kata Sugeng Purnomo.

Menurutnya, ada beberapa problem sehingga puluhan koperasi tersebut tak bisa lagi dilakukan revitalisasi dan terancam pembubaran. Diantaranya, disebabkan perilaku dari pengurus maupun anggota yang tidak sesuai dengan fungsi dibentuknya koperasi itu.

“Banyak temuan tentang perilaku nakal dari pelaku bisnis koperasi. Misalnya, hutang bukan untuk mengembangkan usaha, tapi kepentingan pribadi. Ini yang menyebabkan banyak koperasi yang tak sehat lagi,” terangnya.

Nah, jika permasalahan tersebut terjadi, lanjut Purnomo, maka akan kita pertemukan dan kembalikan ke asasnya. Yaitu musyawarah kekeluargaan, dengan mengacu pada RAT (Rapat Anggota Tahunan). Sebab, tolak ukur sehat dan tidaknya koperasi itu bisa dilihat pada RAT. “Kalau masih sehat, jelas melaksanakan dan bisa menggelar RAT,” katanya.

Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan penelisikan ke desa-desa dalam waktu dekat ini. Mengingat, bukan tidak mungkin, masih ada sebagian koperasi yang abal-abal alias tak mempunyai badan hukum resmi.

“Jadi yang disebut abal-abal dalam koperasi, diantaranya tidak ada penyebutan nasabah, melainkan anggota,” pungkasnya. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait