Pasca Dilarang Berjualan, Kini Flyover Peterongan Sepi PKL

Kondisi Flyover Peterongan yang sepi PKL, pasca penertiban. Tampak pula, petugas Satpol PP berjaga-jaga di kawasan tersebut. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Pasca penutupan, kini para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bawah Flyover Peterongan, tampak sepi pedagang. Pantauan di lokasi yang berada di Desa/Kecamatan Peterongan ini, tak terlihat lagi lapak-lapak pedagang yang mayoritas berjualan kopi dengan tempat lesehan.

Kasi Trantib Satpol PP Jombang, Ali Arifin mengaku sudah melakukan survey pada Rabu (24/5/2017) kemarin, di lokasi setelah dilakukan penutupan oleh Pemkab Jombang melalui Satpol PP. Hasilnya, sebanyak 52 pedagang yang sebelumnya berada di lokasi, kini sudah memindahkan lapaknya.

Baca Juga

“Kemarin sudah kita lihat, hasilnya mereka sudah mau memindahkan lapaknya sendiri,” katanya, Kamis (25/5/2017).

Sebelumnya ada beberapa pedagang yang menempati di bawah kolong Flyover Peterongan. Jika dirinci, di sebelah timur, terdapat 22 lapak pedagang dengan berbagai jenis dagangan. Sementara di sebelah barat ada sekitar 30 lapak pedagang.

“Seperti yang kita harapkan bersama, sebagai akhir tahapan penertiban beberapa hari yang lalu berjalan dengan kondusif. Dimana, para pedagang dengan kesadarannya sendiri memindahkan lapak dagangannya,” sambung Ali.

Meski begitu, pihaknya bersama Pemkab yang diwakili Purwanto, Asisten 1 Bagian Pemerintahan, sudah melakukan konsolidasi dengan Muspika Kecamatan Peterongan. Tak hanya itu, menurutnya Ketua Peguyuban PKL juga hadir di lokasi.

Hasilnya, mereka saat ini diminta untuk menunggu hingga ada relokasi yang sebelumnya dijanjikan Pemkab Jombang, melalui Pemerintah Desa dengan kordinasi pihak Kecamatan Peterongan.

“Saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari Pemdes setempat tentang relokasi terhadap mereka (PKL,red),” paparnya.

Selain itu, dalam rencananya, lokasi yang sebelumnya digunakan lapak pedagang, akan dibuatkan pagar atau pot bunga, agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan lapak oleh pedagang lainnya. “Tetapi itu menjadi kewenangan Balai Besar PU Bina Marga Provinsi,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait