Memfoto Kegiatan Razia Lalulintas, Warga Nganjuk Didenda Rp250 Ribu

Petugas kepolisian lalulintas Polres Jombang menggelar razia kendaraan bermotor beberapa waktu lalu. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Fajar Wisnu (23), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, mengeluhkan tindakan oknum Satlantas Polres Jombang saat menggelar razia rutin kendaraan di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Jombang. Pasalnya, oknum Satlantas meminta uang denda sebesar Rp250 ribu hanya karena dia menfoto kegiatan razia rutin tersebut.

Wisnu menuturkan, kejadian bermula saat dirinya terjaring razia rutin yang diadakan oleh Satlantas Polres Jombang pada Sabtu (13/2/2016) siang. Saat terkena razia, dia bisa menunjukan surat-surat kendaraan yang dibawanya seperti, Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) maupun Surat Ijin mengemudi (SIM), sehingga tidak terkena sanksi tilang. “Saya lolos saat terjaring razia, karena baik kendaraan maupun surat-surat saya lengkap,” bebernya, Senin (15/2/2016).

Baca Juga

Dia menambahkan, setelah selesai proses pemeriksaan, dia mengambil foto untuk dokumentasi pribadi melalui kamera ponselnya. Namun, aksinya diketahui salah satu anggota, dan anggota tersebut menghampirinya. “Pak polisi itu mengatakan, yang berhak ambil foto itu adalah jurnalis dan anggota saja,” ujarnya menirukan perkataan anggota polisi yang diduga berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) tersebut.

Seusai ditanya dan disuruh menghapus foto, lanjut Wisnu, dia kemudian dimintai uang sebesar Rp250 ribu dengan alasan tindakannya mengambil foto tersebut melanggar aturan dan terancam pidana. “Waktu itu saya ketakutan dan saya serahkan uang tersebut, bahkan oknum tersebut juga meminta kartu memori yang ada di handphone saya,” bebernya.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Patroli Satlantas Polres Jombang, Ipda Totok saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya membantah, jika ada oknum anggotanya yang melakukan hal tersebut. “Setiap razia yang dilaksanakan, saya selalu mendampingi. Dan hal itu tidak mungkin terjadi karena setiap pelanggar ada ketentuan hukum dan pasalnya,” katanya.

Totok juga menegaskan, jika memang ada oknum anggota Satlantas Polres Jombang yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya akan langsung kroscek kebenaran persoalan tersebut kepada anggota di lapangan. Namun jika terbukti maka akan ada sanksi untuk oknum anggota tersebut,” tegasnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait