Lagi Asyik Judi Dadu di Kebun, 2 Orang Ditangkap Polisi

Dua pelaku berikut barang bukti perjudian jenis dadu saat diamankan di Mapolsek Mojoagung. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dua penggila judi kopyok atau dadu berhasil ditangkap petugas Polsek Mojoagung, saat asyik berjudi di sebuah kebun dekat tempat tinggalnya yang berada di Dusun/Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin (22/8/2016) sekitar jam 16.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut adalah Wasis (44) warga Dusun Karobelah Gg 3, dan tetangganya, Sumanto (38) warga Karobelah Gg 1.

Baca Juga

Kepala Sub Bag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, penggerebekan dan penangkapan pelaku judi berawal dari laporan masyarakat sudah resah dengan maraknya perjudian di wilayah Desa Karobelah.

Mendapati laporan tersebut, petugas pun mengintai dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Mojoagung.

“Sebelum penangkapan, petugas sudah mengintai dan mengawasi di sebuah kebun yang dijadikan lokasi perjudian. Kemudian, barulah melakukan penggerebekan,” ujar Iptu Retno, Senin (22/8/2016).

Saat penggrebekan itu, tidak ada perlawanan. Kedua tersangka pun tertangkap basah sedang berjudi dadu. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar alas dadu, 1 (satu) buah dandang dadu, dan uang tunai Rp 223 ribu.

Akibat perbuatanya, lanjut Retno, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Mojoagung untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancamanya 10 tahun penjara. (ari/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait