Kasus Mucikari Online Terbesar di Jombang, Masih Berlanjut

Pelaku (tengah) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dalam tahap II. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Tampaknya, keseriusan polisi mengungkap kasus prostitusi online yang dikendalikan Sri Purwati (41) warga Desa/Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, bakal terus berlanjut.

Bahkan hari ini, berkas kasus tersebut sudah pada tahap II. Pada tahap ini, Unit PPA Satreskrim Polres Jombang menyerahkan sejumlah berkas kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis (9/3/3017).

Baca Juga

Pelimpahan beberapa berkas yang sudah siap dilimpahkan ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Iptu Dwi Retno Suharti.

“Beberapa berkas yang kita limpahkan, diantaranya barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Serta HP dan juga sprei, tisu dan uang sebesar Rp 400 ribu,” ujar Iptu Retno.

Tak hanya barang bukti, tersangka yang sebelumnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang, juga dilimpahkan ke Kejaksaan. “Hari ini semua sudah kita limpahkan,” terangnya.

Seperti yang di beritakan sebelumnya, kasus prostitusi online yang dikendalikan SP (41) sempat menggegerkan warga di Kota Santri. Betapa tidak, selain modus yang dilakukan cukup rapi. Mucikari yang mematok tarif pekerja seks komersial (PSK)-nya hingga jutaan ini, memiliki PSK sebanyak 26 PSK. (aan/kj)

Baca Juga :
Wow… Jumlah PSK Prostitusi Online di Jombang Bertambah Jadi 26 Wanita
Video Penggrebekan Prostitusi Online di Jombang
Tarif PSK Prostitusi Online di Jombang, Mencapai Jutaan Rupiah
Ungkap Prostitusi Online di Jombang, Mucikari Memiliki 7 PSK ABG
Prostitusi Online Berkedok Toko Makanan Ringan Digrebek Polisi

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait