Jangan Kriminalisasi Dana Desa, Ini Kata Menteri Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, saat berkunjung ke Ponpes Manbaul Ma'arif, Denanyar, Kabupaten Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, mengintruksikan agar tidak mengkriminalisasi tentang kesalahan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) 2016, dalam administrasinya.

“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap penggunaan Dana Desa yang salah dalam administrasinya,” tegasnya saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pesantren Mambaul Maarif Denayar, Jombang, Kamis (24/11/2016)

Baca Juga

Dalam keteranganya saat ditemui awak media di Kota Santri, pihaknya mengungkapkan, jika ada kesalahan administrasi yang dilakukan Kepala Desa tentang penggunaan anggaran Dana Desa, maka disitu tidak boleh ada kriminalisasi. Namun, jika ada indikasi melakukan korupsi, maka pihaknya menegaskan agar segera ditindak oleh pihak yang berwenang.

“Jika salah dalam administrasi itu tidak masalah, sebab ini masih awal kita menggunakan anggaran tersebut dan masih melakukan sosialisasi terkait cara penggunaan secara benar. Namun, jika ada kepala desa yang melakukan korupsi, silahkan aparat hukum untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.

Hal itu ditegaskan pihaknya, setelah melakukan koordinasi dengan beberapa institusi negara. “Sebab dalam penggunaan anggaran Dana Desa kita sudah berkoordinasi dengan Kejagung dan juga Kapolri tentang hal itu,” terangnya.

Selain itu, dalam pidatonya kepada beberapa kepala desa yang menghadiri acara di Ponpes Mambaul Maarif Denanyar, pihaknya mengatakan, bahwa jumlah DD yang dikucurkan untuk desa di Indonesia setiap tahun terus mengalami kenaikan. Hal ini untuk menekan adanya penyelewengan dalam pengelolaan DD.

“Dana desa yang dikucurkan terus mengalamai kenaikan. Tahun lalu saja mencapai Rp 20,8 Triliun dan tahun ini Rp 46,97 Triliun sementara tahun depan Rp 60 triliun. Serta di tahun 2018 bisa mencapai Rp 120 Triliun,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar beberapa instansi terkait, bisa ikut mengawasi penggunaan dana desa sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. “Semua pihak bisa mengawasi dalam penggunaannya, termasuk kepada pondok pesantren, dan juga media agar bisa ikut dalam pengawasan Dana Desa ini,” pungkasnya. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait