Hajar Satpam, Seorang Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan polisi, setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam pabrik sepatu. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombag.com) – Irwan Wibisono (25), seorang perangkat desa yang tinggal di Dusun Pendowo, Desa/Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, diamankan polisi, Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah dia dilaporkan telah menganiaya Heru Rihwanto (34), seorang satpam pabrik sepatu yang berada di Kabuh.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, aksi penganiayaan itu terungkap ketika korban melapor ke Polsek setempat. Di hadapan polisi, pria yang tinggal di Dusun Kramat, Desa Tanggung Keramat, Kecamatan Kabuh ini menuturkan aksi kekerasan itu dialaminya pada Rabu (31/8/2016), sekitar pukul 12.30 WIB, di pabrik tempat dia bekerja.

Baca Juga

Siang itu, mungkin ada suatu kepentingan, tersangka yang menjadi staf umum desa, datang ke pabrik sepatu tersebut. Karena menjalankan tugas sebagai security, korban kemudian mempersilahkan agar pelaku melapor dulu sebelum masuk. Namun, tanpa ba-bi-bu, tersangka tiba-tiba mendorong korban dengan keras yang saat itu berdiri di depan pos jaga. Karena tak sigap, korban pun jatuh terlentang ke lantai.

Tak puas sampai disitu, korban kemudian ditindih dan dibogem beberapa kali, hingga celana korban robek dan kancing bajunya terlepas. Setelah dihajar, ibu jari korban juga digigit hingga berdarah. “Korban dipukul hingga punggungnya memar,” kata Iptu Dwi Retno.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, Heru kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek setempat hari itu juga. Petugas pun bertindak cepat dengan memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan itu, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Dari peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu baju satpam warna putih dan satu celana warna biru, milik korban,” kata Iptu Retno.

Saat ini, lanjut polwan berjilbab ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif polisi terkait latar belakang aksi kekerasan yang dilakukannya. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP tentang penganiayaan. (ari/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait