DPRD Gagal Kawal, Puluhan Honorer K2 di Jombang Dipastikan Kembali Ngaplo

Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Meski sudah berjuang untuk bisa menjadi pegawai tetap non-PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, kini usaha para tenaga didik di lingkup Kota Santri, bakal kembali tanpa hasil.

Ini diketahui, saat tenaga kerja honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) Jombang melakukan dengar pendapat dengan DPRD Jombang dan juga BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Senin (6/3/3017).

Baca Juga

Dalam forum itu diketahui, Honorer K2 dipastikan tak bisa menjadi pegawai non-PNS yang selama ini mereka harapkan.

Pasalnya, SK Bupati dianggap belum memiliki dasar hukum untuk mengangkat Honorer K2 menjadi pegawai non-PNS Pemkab Jombang.

“Jika tetap dipaksakan untuk menerbitkan SK tersebut, pemerintah daerah justru dianggap menyalahi aturan,” ujar Muntholip, Kepala BKD Jombang saat ditemui usai dengar pendapat.

Sebab, lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jombang ini, dalam hal ini pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana teknis dari kebijakan pemerintah pusat.

“Tetapi jika ada revisi UU tentang ASN (Aparatur Sipil Negara,red) nanti bisa mengakomodir tentang Honorer K2, tentu akan kita laksakan. Sebab, aturan tetap di pusat, kita hanya sebagai pelaksana,” terangnya.

Dari kalangan DPRD Jombang pun tak bisa berbuat banyak. Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi A Cakup Ismono. Pihaknya juga tak bisa mendorong Honorer K2 untuk segera mendapatkan SK Bupati. Alasannya tak jauh beda dengan yang diungkapkan Kepala BKD Jombang.

“Memang tidak ada cantolan hukumnya soal pembuatan SK Bupati untuk para honorer. Ini yang menjadi ganjalan, sehingga kita (DPRD,red) tak bisa memaksakan hal itu,” terang Cakup.

Meski begitu, Kepala BKD Jombang menyarankan agar para Honorer K2, jika ingin mendapatkan pengakuan dalam bentuk SK pegawai tetap oleh Bupati, maka bisa merangkap ke lembaga swasta. Disitu, mereka bisa mendapat pangakuan dari Yayasan, sehingga dalam aturannya mereka bisa mengikuti sertifikasi guru. “Sebab jika melalui pemerintah daerah tetap tidak bisa,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sedikitnya ada 875 tenaga kerja Honorer K2 yang sudah resmi terdata. Data itu, terdiri dari semua instansi SKPD di lingkup Pemkab Jombang. Dan terbanyak ada pada kategori tenaga pendidik. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait