Diberhentikan, Perangkat Desa Gugat Bupati dan DPRD Jombang

Suasana persidangan Gugatan Perangkat Desa di Pengadilan Negeri Jombang.
  • Whatsapp

Minta Ganti Rugi Rp 1 Triliun

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Jombang, melakukan gugatan terhadap Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (24/11/2105). Gugatan dilakukan lantaran Bupati dituding melakukan pembiaran terhadap Kepala Desa yang melakukan pemberhentian terhadap ratusan perangkat desa.

Baca Juga

Gugatan class Action sekitar 400 orang yang diwakili lima orang perangkat yang telah diberhentikan oleh Kades, diajukan melalui PN Jombang. Kelima perwakilan perangkat yang melakukan gugatan yakni Sutrisno, Perangkat Desa Bongkot Kecamatan Peterongan, Suwito Perangkat Desa Kabuh Kecamatan Kabuh, Bahtiar Harapap Perangkat Desa Katemas Kecamatan Kudu, Supriyono Sumberagung Peterongan dan Kunadi Candi Mulyo Jombang.

“Gugatan ini karena ada pembiaran yang dilakukan Bupati maupun DPRD atas pemberhentian sejumlah perangkat desa oleh kepala desa,” kata Achmad Drajat, kuasa hukum para perangkat desa, Selasa (24/11)

Dalam gugatan nomor 68/Pdt.G/2015/PN.JBG tertanggal 9 Nopember 2015, para tergugat melalui kuasa hukumnya, menuding Bupati Jombang melakukan pembiaran terhadap kepala desa yang melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa.

Bukan hanya itu, atas pemberhentian yang dilakukan, para perangkat desa mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 Triliun. Tuntutan itu degan rincian Rp 500 Miliar sebagai ganti rugi materiil dan Rp 500 Miliar untuk kerugian moril. Tidak hanya Bupati, perangkat desa juga menggugat DPRD Jombang.

Sementara itu, dalam sidang perdana, yang dipimpin Hakim Ketua, Putut Tri Sunarko, puluhan perangkat desa terlihat memenuhi ruang sidang utama di PN Jombang. Dalam persidangan, tergugat Bupati Jombang, diwakili Kabag Hukum, Agus Purnomo. Sementara DPRD Jombang, diwakili Cakup Ismono, anggota Komisi A DPRD.

Hanya saja para tergugat belum siap untuk memberikan jawaban atas gugatan para penggugat. “Bagaimana para tergugat, sudah siap untuk memberikan jawaban?,” kata Hakim Putut.

Menanggapi pertanyaan hakim, pihak tergugat, Agus Purnomo menyatakan belum siap untuk memberikan jawaban atas gugatan penggugat. Karena para tergugat belum menyatakan kesiapan, sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan minggu depan.

“Sidang kita tunda minggu depan, sambil menunggu kesiapan para tergugat,” pungkas Ketua Majelis Hakim. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait