2017, Pelajar Dibawah Umur Dilarang Mengendarai Sepeda Motor Saat Berangkat Sekolah

Salah satu pelajar SMP yang nekad mengendarai sepeda motor saat berangkat sekolah, dan tanpa menggunakan kelengkapan berkendara. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Larangan pelajar dibawah umur mengendarai sepeda motor saat berangkat sekolah diberlakukan di Kabupaten Jombang. Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Budi Nugroho, Jumat (201/1/2017).

Menurutnya, saat ini pihaknya sudah memberikan Surat Edaran kepada pihak sekolah untuk melarang siswanya menggunakan sepeda motor saat pergi ke sekolah.

Baca Juga

Larangan ini, khususnya ditujukan kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Santri. “Tanggal 18/1/2017, sudah kita berikan Surat Edaran bernomor 800/112/415.16/2017 kepada semua Kepala SMP dan UPTD di wilayah masing-masing, terkait larangan itu,” ujar Budi, mantan kepala BKD Jombang ini.

Bukan tanpa alasan, aturan tersebut diberikan pihaknya untuk memberikan keselamatan kepada para pelajar saat berada di jalan. “Sebab secara aturan Undang-undang Lalu Lintas, mereka juga belum berhak mendapatkan ijin untuk mengendarai sepeda motor atau Surat ijin Mengemudi (SIM) dari pihak kepolisian,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan surat Kepala Satlantas Polres Jombang yang disampaikan kepada pihaknya, memberikan data bahwa banyak pelajar yang menjadi penyumbang pelanggaran lalu lintas terbanyak.

“Ini berdasarkan surat Kasatlantas tentang banyaknya pelajar yang melakukan pelanggaran Lalin. Kita juga sudah melaksanakan kerjasama dengan pihak Satlantas Polres Jombang untuk memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah,” paparnya.

Namun, saat ditanya tentang sanksi yang akan diberikan kepada pihak sekolah dan pelajar yang tetap membandel menggunakan roda dua saat berangkat ke sekolah, dirinya menjelaskan, bahwa sanksi pelanggaran lalu lintas dalam UU Lalu Lintas sudah jelas sanksinya. “Namun untuk sekolah yang tetap mengabaikan tugas tersebut, ya hukumannya disiplin,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia mengatakan, dalam awal tahun 2017, dirinya mengantongi data pelanggaran pelajar berjumlah ratusan. “Kalau jumlah pelenggaran yang dilakukan pelajar dari awal Januari hingga saat ini, ada sekitar 112 pelanggaran. Namun, untuk kecelakaan saat ini masih belum terjadi,” pungkas polisi asal pulau Bali ini. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait